Tak Perlu Waktu Lama, Tim Resmob Polresta Malang Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan di Gadang
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Tak Perlu Waktu Lama, Tim Resmob Polresta Malang Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan di Gadang
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku pembunuhan dengan tersangka ST
Luar biasa, hanya dalam hitungan hari, tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Gadang. Tepatnya di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku tersebut diketahuinya bernama Soetomo (71) (inisial ST), warga Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Sebagaimana diketahui, kasus pria tanpa identitas yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan bekas dealer sepeda motor yang terletak di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun,nKota Malang, pada Senin (27/11/2023) lalu, telah membuat gempar warga sekitar.
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku
Penyelidikan mendalam pun telah dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota. Hasilnya, hanya dalam waktu tak begitu lama, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut.
“Dari hasil visum terhadap jenazah korban didapati luka robek pada pelipis kiri, bagian atas telinga kiri, dan bagian belakang kepala. Diperkirakan, waktu kematian korban antara 6 sampai dengan 7 jam setelah ditemukan atau sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Kompol Danang dalam konferensi pers, Jumat (01/12/2023).
Setelah itu, Satreskrim melakukan melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Selanjutnya, penyelidikan mengerucut hingga akhirnya mengarah ke tersangka.
Suasana Konferensi pers hasil ungkap pelaku pembunuhan
“Jadi, ST yang ketika itu berstatus saksi sempat berbohong kepada petugas. Ia mengatakan, bahwa korban memiliki masalah dengan seseorang sehingga terjadi perselisihan. Namun saat kami dalami, ternyata ST lah pelakunya,” bebernya
Diketahui, tersangka ST dengan korban sudah saling kenal selama 2 minggu dan keduanya bekerja sebagai pengamen. Keduanya pun tidur di lokasi yang sama.
Danang mengungkapkan, bahwa ST nekat membunuh karena sakit hati dengan omongan korban.
Kejadian bermula pada Senin (27/11/2023) dinihari, korban yang biasa dipanggil dengan nama Madi curhat kepada tersangka, baru saja membeli HP seharga Rp 200 ribu. Namun korban baru membayar Rp 170 ribu, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 30 ribu hutang kepada tersangka.
“Di saat itulah, korban ingin mengembalikan HP tersebut ke penjual karena kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lalu, tersangka ST ini menasehati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung,” bebernya.
Tersangka yang emosi, langsung mengambil paving dan memukulkannya dua kali ke kepala korban hingga tewas bersimbah darah. Usai memukul, ia mengambil uang Rp 15 ribu serta rokok dua batang milik korban.
“Selain itu, tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban,” tambahnya.
Suasana Konferensi pers hasil ungkap pelaku pembunuhan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
“Tersangka ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.
Disinggung terkait identitas korban, hingga kini Satreskrim Polresta Malang Kota masih berupaya melakukan identifikasi.
“Dari informasi yang kami dapat, korban diduga berasal dari Banyumas Jawa Tengah. Namun saat identifikasi memakai alat Mambis, ternyata tidak tercatat,”
“Hingga saat ini, kami masih berupaya identifikasi dan mencari pihak keluarganya, agar jenazah korban bisa segera dimakamkan,” pungkasnya.
Jumat Curhat, Kapolresta Bulungan dan PJU Polresta Bulungan Kunjungi Kejaksaan Negeri Bulungan
TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan, Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan pada Jumat (18/10/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk menjaga tali silaturahmi sekaligus memperkenalkan Kapolresta Bulungan yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bulungan menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat pihak Kejaksaan dan menjelaskan akan maksud dan tujuan kunjungannya tersebut. "Hari ini kami dari Polresta Bulungan melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan. Ini adalah bentuk silaturahmi sekaligus perkenalan saya sebagai Kapolresta Bulungan yang baru. Kami berharap ke depannya dalam pelaksanaan tugas dapat melakukan kerja sama yang baik antara P...
Peringati Hari Disabilitas Internasional, Polresta Malang Kota Berbagi Berkah
BERBAGI Para penyandang disabilitas Polresta Malang Kota saat membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang kurang mampu. (foto:ist)
Menyambut Hari Disabilitas Internasional 2023, empat staf penyandang disabilitas Polresta Malang Kota berbagi berkah berupa 50 kotak nasi yang diberikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan, Senin (4/12/2023).
“Alhamdulillah kali ini apa yang telah kami lakukan merupakan hasil keringat kami sebagai wujud syukur kami atas kepercayaan dan perhatian yang diberikan oleh Kapolresta Malang Kota beserta seluruh anggota, sehingga kami ingin berbagi kebahagiaan dengan wujud kesederhanaan hasil kami sendiri,” terang Rara, salah seorang staf penyandang disabilitas.
Untuk diketahui, per 4 Maret 2022, 4 orang penyandang disabilitas yakni Rara, Fany, Ayu, dan Fathullah untuk berkontribusi di institusi Polri. Hal ini sebagai bentuk implementasikan progr...
Operasi Zebra Semeru 2023, Mobil INCAR Polresta Malang Tilang 373 Pelanggar Lalu Lintas
Malang – Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 , kamera mobil INCAR milik Sat Lantas Polres Malang Kota telah menjaring 373 pelanggar lalu lintas.
“Mayoritas dari pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Dan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm yang mencapai 263 pelanggar. Selain itu, terdapat 110 pelanggar yang melawan arus yang juga tak luput dari tilang elektronik,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota , Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kamis (14/7/2023).
Fani mengungkapkan, selain itu pihaknya juga telah melakukan tindakan tilang manual terhadap belasan pelanggar, khususnya terkait penggunaan knalpot brong.
“Selain tilang, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 3.398 pelanggar lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi plat nomor polisi , atau berboncengan lebih dari dua,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ope...
Komentar
Posting Komentar